Untuk sebagian blogger tindakan copy paste mungkin dibolehkan, mereka membiarkan blog mereka dicopy oleh blogger lain untuk dipublish ulang. Tapi bagi saya tindakan copy paste ini sangat dilarang dan wajib dilaporkan kepada pihak yang bersangkutan, karena hal ini sangat merugikan pemilik blog yang dicopy paste.
Tindakan copy paste artikel biasanya dilakukan oleh blogger pemula yang memiliki rasa malas dan kekurangan ide atau kurang kreatif dalam membuat suatu konten, dan biasanya orang seperti itu mengambil jalan pintas dengan mencopy paste artikel orang lain, dan hal ini sungguh prilkau yang sangat tidak terpuji.
Dan ternyata, tindakan ini bukan hanya sering dilakukan oleh blogger pemula, bahkan blogger yang sudah berumur juga ada yang melakukan hal serupa ini. Sedikit berbagi pengalaman, alasan saya membuat artikel ini karena kemarin saya menemukan blog yang artikelnya 100% milik blog Riswan.net, mulai dari konten blog, judul blog sampai thumbnail post 100% hasil copy paste dari blog Riswan.net. 20 artikel saya jelas muncul di blog copas tersebut, tanpa ada edit sedikitpun, bahkan template blognya pun sama dengan blog saya.
Saya sudah mengira tindakan ini bukan dilakukan oleh blogger pemula, tapi blogger yang sudah berpengalaman dan tentunya si tukang copas ini tidak copy paste artikel saya secara manual, tetapi menggunakan tools auto posting, yang biasa dikenal AGC (auto generate content). Dan ternyata setelah saya dan teman-teman mencoba cari informasi pelaku copas ini, pelakunya adalah pemilik blog sebelah, dan saya sudah lumayan kenal sama orangnya. Tidak usah ditulis siapa namanya...
Sebenarnya tindakan copy paste ini boleh-boleh saja, asalkan artikel asli tidak diambil bulat-bulat, minimal ubah judul postingannya, modifikasi isi artikelnya, juga thumbnail postnya usahakan dibedakan supaya tidak 100% sama dengan artikel aslinya, yang terakhir jangan lupa untuk menyertakan link artikel aslinya, untuk menghargai pemilik konten.
Dampak artkel dicopy paste
Harus anda ketahui, bahwa salahsatu dampak paling buruk dari artikel dicopy paste adalah menimbulkan kerugian bagi blog yang dicopynya, reputasi blog di mesin pencarian google akan memburuk, seiiring berjalannya waktu. Hal ini disebabkan karena google menemukan konten yang sama atau duplikat konten pada blog yang berbeda, sehingga google akan mengabaikan blog tersebut, dan akhirnya blog tidak terindex google.Cara Melaporkan Pencurian Artikel (Blogger Copas) ke Google DMCA
Ada beberapa cara untuk menindaklanjuti pencurian artikel ini, salahsatunya dengan menghubugi pencuri artikelnya, kamu bisa menyuruh menghapus artiklenya atau edit ulang artikelnya serta mencantumkan link artikel asli, apabila sobat tidak tahu siapa yang copy paste artikel sobat, bisa melaporkannya langsung ke Google DMCA.Google telah menyediakan fasilitas untuk melaporkan orang yang melakukan pencurian artikel, untuk melaporkan pencurian artikel ke Google DMCA sangatlah mudah, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:
Langkah Pertama
Pertama, silahkan kunjungi laman Copyright Removal, maka akan mucul laman Report alleged copyright infringement: Web Search. Di laman tersebut anda akan disuguhkan form yang harus diisi.
Langkah Kedua
Isi form Contact Information atau informasi kontak pada kolom yang telah disediakan
- First name: Diisi dengan nama pertama anda
- Last name: Diisi dengan nama belakang anda
- Company name: Diisi dengan nama perusahaan anda atau bisa diisi dengan judul blog
- Copyright holder your represent: Bisa pilih self
- Email adress: Diisi dengan alamat email anda
- Country/region: Pilih negara anda
Langkah Ketiga
Setelah mengisi form contact information, sekarang isi form "Your copyrighted work" atau Karya berhakcipta anda, perhatikan gambar di bawah:
Kolom yang pertama (Identify and describe the copyrighted work) isi dengan keterangan tentang pencurian yang terjadi, mulai dari blog yang bersangkutan sampai jenis konten yang dicuri. Contoh:"Telah terjadi pencurian konten dari blog saya yang beralamtkan www.riswan..net oleh blog yang beralamatkan www.misal.com."
Kemudan isi kolom yang kedua (Where can we see an authorized example of the work?) dengan url artikel yang dicopy paste.
Isi kolom ketiga dengan link url artikel hasil pencurian (Location of infringing material), anda bisa memasukan link maksimal sampai 1000 baris.
Langkah Keempat
Jika form di atas sudah diisi, sekarang isi form "Sworn Statements" atau Pernyataan Tersumpah, seperti contoh pada gambar berikut:
- Centang ketiga pernyataan
- Sign on this date on, isi dengan tanggal anda melapor
- Signature, isi dengan nama anda
- Isi captcha
Melaporkan Blog Copas yang Berlebihan
Jika ternyata pelaku copy paste artikel tersebut sudah sangat berlebihan, mencuri artkel orang lain dalam skala terus menerus kemudian mereka publish ulang, maka kita bisa laporkan blog tersebut sebagai blog spam.Dengan cara mengunjungi laman contact spam, kemudian masukan url blog yang ingin anda laporkan sebagai blog spam, kemudian tekan sumbit.
Google akan secepatnya menindaklanjuti laporan anda, bahkan di beberapa kejadian apabila google mengetahui pelanggaran yang dilakukan, google akan langsung menghapus permanen blog spam tersebut.
Hukuman yang Akan Diterima Blog yang Dilaporkan
Ada beberapa hukuman yang akan diberikan google terhadap blog yang kita laporankan, berat sedangnya jenis hukuman tergantung dari tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku copas blog tersebut, jika tindakannya ringan, artinya hanya beberapa artikel hasil kopipaste, artikel tersbut akan di hapus secara manual.Namun jika tindakan copy paste dianggap lumayan serius, blog akan dihapus dari index google, yang artinya blog tidak akan ditemukan di mesin telusu. Tidak hanya itu bisa jadi blog akan dihapus permanen oleh google.
Demikian apa yang bisa saya sampaikan mengenai Cara Melaporkan Pencurian Artikel (Blogger Copas) ke Google DMCA, semoga apa yang saya tuliskan di atas bisa bermanfaat.
No comments:
Post a Comment