Wednesday, November 14, 2018
Bagaimana Nasib Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK)?
Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan atau yang biasa disebut MPLIK merupakan sebuah mobil khusus yang dipergunakan untuk memberikan fasilitas akses internet bagi desa-desa yang tertinggal di seluruh Indonesia.
Sejak diluncurkan secara resmi pada tahun 2010 silam, MPLIK ini memang merupakan suatu program yang didambakan oleh banyak orang terutama bagi mereka yang tinggal pada daerah terpencil dan sulit dijangkau.
Pada awalnya program mobil internet ini memang mampu membuat kemajuan yang cukup signifikan dan bahkan memberikan dampak yang luar biasa besar bagi kemajuan desa-desa di Indonesia.
Memperkenalkan dan mempermudah akses internet pada daerah-daerah terpencil dan tertinggal akan dunia teknologi rasanya memang merupakan tujuan utama dari program MPLIK ini.
Karena dengan adanya kemudahan akses internet ini maka diharapkan masyarakat akan lebih mudah pula mencari informasi yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk perkembangan berbagai sektor ekonomi.
Namun terlepas dari semua hal positif yang ada pada program ini, tiba-tiba saja pada 31 Desember 2014 program MPLIK ini diberhentikan setelah adanya evaluasi dari komisi 1 DPR RI.
Alasan yang diketahui perihal penghentian program ini ialah karena beberapa faktor seperti adanya hutang piutang yang belum terselesaikan sampai adanya masalah internal dan eksternal yang berimbas pada ketidaksempurnaan program MPLIK ini.
Karena pada dasarnya program Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) ini bukanlah sebuah program murni dari pemerintah, melainkan program kerja sama antara Kemenkominfo dengan para penyedia jasa seperti PT. Aplikanusa Lintasarta.
Selanjutnya untuk menyelesaikan masalah hutang piutang ini maka Kemenkominfo melakukan perundingan terhadap para penyedia jasa khususnya PT. Aplikanusa Lintasarta melalui forum arbitrase sesuai dengan kontrak USO yaitu BANI Arbitration Center.
Dan berdasar putusan BANI maka Kemenkominfo cq BP3TI telah diperintahkan membayar prestasi kerja MPLIK PT. Aplikanusa Lintasarta sampai dengan 31 Desember 2014.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwasanya program MPLIK ini pelaksananya adalah PT. Aplikanusa Lintasarta. Sedangkan PT. Aplikanusa Lintasarta sendiri menunjuk PT. Wira Eka Bakti sebagai penyedia mobil dan sarana komputernya.
Jadi saat ini semua aset mobil dan komputer yang digunakan dalam program MPLIK merupakan kepemilikan dari PT. Wira Eka Bakti dan bukan milik pemerintah.
Dan sekarang Status upaya penyelesaian program USO melalui BANI Arbitration Center sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 telah diselesaikannya 47 sengketa Kontrak USO yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sehingga dapat dilakukan pembayaran oleh Kemenkominfo cq BP3TI, dan sementara ini ada 33 kontrak USO yang masih dalam proses persidangan untuk diperolehnya putusan di BANI Arbitration Center, serta hanya tinggal 12 kontrak USO yang belum diajukan proses penyelesaian sengketanya.
Hingga akhirnya semua kinerja program MPLIK ini terhenti secara permanen, dan belum ada kepastian atau upaya dari berbagai pihak terkait untuk melanjutkan program ini kembali.
Bahkan dikabarkan dari situs kominfo.go.id bahwa terdapat puluhan mobil MPLIK yang terbengkalai dan hanya jadi rongsokan besi tua di Jalan Usaha Bersama, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment