Cek denda tilang motor dan mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas kini bisa dengan mudah dilakukan dengan bantuan E-Tilang (online). Pelanggaran lalu lintas sering kali terjadi, baik itu disengaja seperti nekad berkendara tidak punya SIM atau bahkan tidak disengaja seperti lupa menghidupkan lampu.
Apapun alasannya, peraturan tetap berlaku dan tidak bisa diganggu gugat. Minta surat
No comments:
Post a Comment