Monday, December 10, 2018

Cara Cek Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Via Online

Cara Cek Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Via Online

Cek tanggal dan informasi lengkap mengenai pembayaran pajak kini bisa anda dapatkan dengan sangat mudah.

Di zaman yang serba teknologi seperti saat ini, hanya dengan smartphone dan koneksi internet saja anda sudah bisa melihat informasi pajak kendaraan bermotor anda.

Akan ada 2 cara mudah cek pembayaran pajak yang akan saya jelaskan disini, untuk lebih jelasnya silahkan disimak pembahasan berikut:


1. Cek Pajak Melalui Aplikasi

Cek pajak yang pertama bisa anda lakukan dengan menggunakan aplikasi yang bernama e-samsat.

Cukup dengan mendownloadnya melalui layanan penyedia aplikasi seperti Google Play, maka anda bisa langsung mendapat informasi mengenai pajak kendaraan bermotor anda.

Untuk cara lebih lengkapnya silahkan simak cara berikut ini:

  1. Buka Google Play Store, kemudian cari aplikasi e-samsat
  2. Download dan install aplikasi tersebut
  3. Buka aplikasi e-samsat dan masuklah pada menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  4. Masukan informasi plat nomor kendaraan
  5. Maka akan tampil informasi lengkap mengenai jumlah pajak, serta tanggal pembayaran


2. Cek Pajak Melalui Website

Cara yang kedua ini bisa dikatakan lebih mudah dilakukan, karena anda tidak perlu lagi mendownload aplikasi apapun.

Karena anda hanya perlu membuka situs website khusus dan kemudian memasukkan nomor kendaraan anda.

Cara lengkapnya sebagai berikut:

  1. Buka situs e-samsat berikut ini : PajakInfo
  2. Masukan nomor kendaraan bermotor kamu
  3. Kemudian klik submit
  4. Dan informasi yang mengenai pembayaran pajak akan ditampilkan


Penutup

Itu dia beberapa cara mudah dan simpel untuk mengetahui informasi pajak kendaraan bermotor anda.

Anda bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai pajak kendaraan, dari mulai besarnya pajak yang harus dibayar, sampai tempo pembayaran pajak.

Nah mungkin hanya  itu saja yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf. Terimakasih dan sampai jumpa.

No comments:

Post a Comment